PT GAG Nikel Merupakan Kontrak Karya Beda Dengan IUP

PT GAG Nikel Merupakan Kontrak Karya Beda Dengan IUP

SORONG.SorongPos.Com,– Manajer PT GAG Nikel Ruddy Sumual saat menghubungi media ini, Jumat(20/7) via ponsel menjelaskan, yang harus dibedakan adalah PT GAG adalah merupakan kontrak karya yang ditandatangi oleh Presiden RI Soeharto pada bulan Februari Tahun 1998 bersama kurang lebih 78 perusahaan lainnya yang biasanya disebut generasi ketujuh. Dengan demikian PT GAG Nikel bukan mendapatkan ijin usaha pertambangan. Tetapi kontrak karya yang tentunya sama dengan PT Freeport Indonesia. Diuraikan Ruddy juga, setelah itu di tahun 1999 keluar UU Nomor 41 Tahun 1999 yang melarang melakukan aktifitas di atas hutan konservasi. Hal ini kata Ruddy sempat membingungkan manajemen PT GAG Nikel. Dikarenakan pada salah satu sisi Presiden RI telah menandatangi kontrak karya. Kemudian pada saat Presiden RI dijabat oleh Megawati Soekarnoputri dikeluarkan Peraturan Presiden yang memberikan ijin kepada 13 perusahaan melakukan aktivitasnya diatas lahan hutan konservasi. Kemudian dari 13 perusahaan tersebut salah satunya PT. GAG Nikel. Hanya saja untuk menjalankan operasional, walaupun sudah diberikan izin pemerintah menindaklanjuti kontrak karya yang diberikan. Dimana sesuai persyaratan PT GAG Nikel kemudian mengajukan ijin pinjam pakai kawasan (IPPK) kepada Kementrian terkait. Dilanjutkan Ruddy dari kawasan konsensi sesuai kontrak karya adalah 6060 hektare, maka IPPK kawasan yang disetujui sekitar 10 persen kurang lebih 606 hektare. ” Dari mulai operasi sampai sekarang kita baru melakukan penambangan nikel sekitar 200 hektare dari IPPK diberikan 606 hektare. Selain itu juga dari 200 ha yang sudah dilakukan aktifitas, dimana 100 ha sudah dilakukan penanaman kembali atau reboisasi. Tentunya dengan mendapat pengawasan langsung dari Kementrian Kehutanan maupun Kementrian Lingkungan Hidup,” akunya. Ketika ditanya media ini luas konsensi areal hanya 6060 hektare. Akan tetapi diberikan kenapa sampai mencapai 13.303 ha. Dengan demikian aktifitas penambang sampai pada wilayah laut di pulau GAG. Kata Ruddy” Nah ini harus dijelaskan dengan baik, kenapa sampai luasnya sampai 13.303 hektare. Perlu tahu juga kita tidak melakukan penambangan di kawasan laut. Tapi tentunya diberikan kontrak sampai ke wilayah laut. Ada tujuannya, yakni menjaga potensi kelautan bukan untuk menambang dilaut. Sejak PT GAG Nikel beroperasi, di wilayah perairan sekitar pulau GAG. Kita sudah perbaikan coral dan karang laut. Hal ini akibat dampak dari kegiatan pengeboman ikan, selain itu juga kita melakukan penanaman hutan mangrove di sekitar pulau GAG. Kita juga setiap tahun melakukan program kembang biak penyu, kemudian dilepas ke laut di wilayah perairan pulau GAG. Bukan hanya di pulau GAG saja, kita juga melakukan penghijauan pada daerah aliran sungai Remu di Kota Sorong. Dengan melakukan penanaman hutan kembali, akibat dari tambang Galian C,” terangnya. Lebih lanjut Ruddy menegaskan, dalam menjalankan operasi kegiatan penambangan di pulau GAG. Dimana pihaknya mendapatkan pengawasan langsung soal analisis dampak lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Hal ini dibuktikan dengan 3 kali berturut-turut PT GAG Nikel diberikan penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Bahkan kedepannya PT GAG Nikel akan diberikan penghargaan Kalpataru.” Ini harus disampaikan biar jelas dan faktanya begitu,” urainya. (boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *