KotaSorong.SorongPos.Com,-Penanganan lampu TL di Kota Sorong yang sering kali mengalami kerusakan dan dikeluhkan oleh pengguna jasa angkutan lalu lintas. Dimana penangannya bukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Sorong. Akan tetapi merupakan tanggung jawab dari instansi berdasarkan klasifikasi ruas jalan masing-masing.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong Paul Yawan S.STP didampingi Kabid Perhubungan Darat M.Rizal Latupono saat ditemui media ini, Rabu (2/8) diruang kerjanya. Menurutnya ketika sudah dibagi, berdasarkan anggaran dan pembiayaannya secara tersendiri sesuai kewenangan. Dicontohkannya juga pemasangan dan perawatan lampu Trafig Light, yang berada di ruas jalan nasional dari Boswesen Km 0 sampai dengan perbatasan kota dan kabupaten pada Km 18 kewenangannya ada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yakni Balai Perhubungan Transportasi Darat Wilayah XXV Provinsi Papua Barat.
” Jadi kewenangan mereka mulai dari marka jalan, rambu- rambu lalu lintas maupun alat pemberi isyarat lalu lintas(apil),”akunya.
Lebih lanjut Kadis menegaskan bahwa ruas jalan di kota Sorong. Dimana juga ada ruas jalan Provinsi, penanganan termasuk kewenangan dan pembiayaannya pun berbeda. Menurutnya juga jika ada lampu jalan yang padam maupun lampu Trafig Light yang berfungsi, jika berada di ruas jalan Provinsi,praktis pembiayaannya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahkan ditegaskan pula ruas jalan Provinsi yang terletak di wilayah Kota Sorong dimulai dari ruas jalan Makbon, arah kiri sampai ke belakang Unamin dalam hal ini jalan Arteri. Kemudian jalan Tempe di Kelurahan Rufei sampai ke kelurahan Tanjung Kasuari dan Saoka. Kata Kadishub juga berdasarkan rapat yang dilakukan belum lama ini,antara Dinas Perhubungan Kota Sorong, Dishub Provinsi Papua Barat Daya dan BPTD Papua Barat. Dimana telah disepakati, terkait sejumlah aset yang harus diserahkan.
Misalnya PJU yang berada di sepanjang ruas jalan nasional dari titik 0 sampai dengan Km 18 diserahkan kepada Dishub Provinsi PBD. Sedangkan apil tetap menjadi kewenangan BPTD XXV Wilayah Papua Barat. Sedangkan untuk wilayah Kota Sorong, banyak sekali jalan alternatif mulai dan lampu Trafig Light ditangani Pemkot.
” Kalau wilayah kota untuk Trafig Light jika rusak dan dengan sebagainya dikerjakan Pemkot dalam hal ini Dishub. Itu lampuya di jalan pendidikan Km 8 dekat SMK,” bebernya.
Sedangkan PJU diwilayah kota, dimana Dishub sudah menerima hibah dari Dinas PU Kota dalam ini Bina Marga.
” Selama ini ditangani Bina Marga sudah saatnya diserahkan ke Dishub. Jadi jumlah PJU di kota Sorong yang diserahkan kepada kami kurang lebih 700 titik,” imbuhnya. (boy)