KOTA SORONG, SORONGPOS.COM – Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn.) H. Muhammad Tito Karnavian, meminta seluruh pejabat, baik di Pusat maupun di Daerah, untuk tidak melakukan buka puasa dengan sesama Aparatur Sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi via zoom meeting, Senin (27/3/2023) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Penegasan itu menindaklanjuti surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, yang menjelaskan bahwa buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

“Perlu dijelaskan, surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Pertama, larangan buka puasa atau sesuai arahan bapak Presiden, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” Jelas Tito.
Kedua, sambungnya, ketentuan dalam surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Tidak kalah penting pada point ketiga adalah, saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, Presiden ingi seluruh jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, dan tidak mengundang para pejabat melakukan buka puasa bersama.
“Jadi kalau pejabat, ASN melakukan puasa Bersama itu yang dilarang. Tapi kalau pejabat atau ASN dengan masyarakat atau publik, itu tidak apa-apa. Terlebih berbuka puasa bersama masyarakat tidak mampu, kaum dhuafa, dan anak yatim piatu,” jelas Tito kepada seluruh Kepala Daerah.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga akan menindaklajutinya dengan mengeluarkan suarat edaran nomor 100.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa Bersama.
Isi surat tersebut berbunyi, dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tanggal 21 Maret 2023, perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan covid-19.
Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H, bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Selain itu, Mendagri juga mengeluarkan SE tentang pemberian bantuan sosial pada masyarakat tidak mampu pada bulan Ramadhan dan hari raya Indul Fitri 1444 H. Tujuan pemberian bantuan sosial dalam rangka pengendalian dan antisipasi dampak inflasi di Daerah pada bulan Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.
“Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, agar menyalurkan belanja Bantuan Sosial (Bansos) kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, guna menjaga daya beli, melindungi kelompok rentan, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan mengendalikan inflasi di Daerah,” jelas Tito.
Selanjutnya, memanfaatkan alokasi anggaran belanja Bansos yang tersedia dalam APBD, untuk segera direalisasikan dan disalurkan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat penerima manfaat secara tepat jumlah dan tepat sasaran, pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H.
Juga, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Bansos oleh Bupati/Wali Kota, untuk menghidari terjadinya duplikasi penyaluran bansos.
“Adanya sosial media, memberikan impact yang sangat luar biasa, termasuk pengawasan dari masyarakat kepada para pejabat pegawai negeri dan lain-lain. Ada fenomena citizen jurnalis, yaitu setiap masyarakat memiliki akun sosial media, dapat menyampaikan apa saja, termasuk perilaku pejabat pegawai negeri, ASN,” ujar Tito.
Bansos yang diberikan dapat berupa tunai maupun non tunai. Manfaatnya, dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, serta memberikan image yang baik kepada kepala daerah. Selain itu, akan memperkuat daya beli masyarakat jika diberikan uang tunai.
“Otomatis daya belinya akan tinggi. Diberi sembako, ketahanan pangannya akan kuat. Ini akan berdampak kepada pengendalian inflasi. karena yang rentan itu adalah saudara-saudara kita yang tidak mampu. Justru di bulan Ramadan perbanyak bansos ini, “ tandas Tito.
Kegiatan zoom meeting ini juga dihadiri Penjabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi., M.M, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Sorong, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Sorong, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. (brm)