KOTASORONG.SorongPos.Com,- Kuasa hukum dari PT Bangun Karya Irian yang Yudha Marau SH dalam keterangan pers di Marina Perikanan (6/12) menjelaskan, terkait kasus pembakaran terhadap base camp lokasi perusahaan di Kamundan Kabupaten Maybrat. Dimana perlu ditegaskan dan diklarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media massa baik lokal maupun nasional yang diviralkan oleh beberapa oknum tertentu bahwa yang memiliki PT Bangun Karya Irian(BKI) dimiliki oleh salah satu oknum TNI/Polri adalah sangat tidak benar.Dikarenakan manajemen PT BKI dari awal terbentuk dan sampai saat ini pengurusan manajemen termasuk pengurusnya dimiliki atau pegawainya maupun backingnya bersumber dari pihak TNI/Polri. ” Kami tegaskan bahwa isu ini adalah isu yang sesat dan tidak benar,” akunya.
Selain itu kata Yudha, terkait dengan pembakaran base camp yang diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata(KKB) pada tanggal 1 Desember 2021 lalu. Dimana PT BKI perlu mengklarifikasi bahwa hal ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian. Dikarenakan pada saat kejadian tersebut, perusahaan sedang diliburkan dan tidak ada aktivitas daripada karyawan dilapangan. Kemudian untuk mengetahui siapa pelaku dibalik aksi pembakaran base camp. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh media, dimana pihak perusahaan juga belum dapat menyimpulkan bahwa pelaku pembakaran base camp adalah KKB atau siapa. ” Ini kami serahkan kepada pihak berwajib, untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, guna mengetahui siapa pelaku sesungguhnya,” tegasnya.
Dikatakannya pula PT BKI setelah masuk di kabupaten Maybrat adalah merupakan HPH dan telah memiliki semua ketentuan dan syarat perundang undangan yang berlaku. Kemudian hubungan dengan masyarakat sangat baik, selain itu juga kesepakatan hak ulayat dijalankan sesuai dengan peraturan Gubernur dan tidak satupun diabaikan. Sebagaimana yang diberitakan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi. ” Ini kami hadirkan kepala kampung dan pemilik hak ulayat diwilayah inilah PT BKI beroperasi” terangnya.
Sementara itu salah satu pemilik hak ulayat yakni Kamat menjelaskan pada lokasi PT BKI mengatakan bahwa kehadiran PT BKI di Kamundan Kabupaten Maybrat. Sejak hadiri dan melakukan aktivitas disana, tidak pernah melibatkan atau adanya aparat bersenjata terutama TNI/Polri pada lokasi perusahaan. ” Itu pemberitaan yang tidak benar. Perusahaan ini hadir, turun langsung bersama pemilik hak ulayat, lakukan sosialisasi dan buat MOU bersama-sama, tandatangan dan kesepakatan bersama. Kemudian perusahaan masuk dan mulai beroperasi pada lahan RKT tahun 2020,”tuturnya.
Dikatakan pula bahwa ada 5 marga yang berada pada satu RKT PT BKI adalah marga Aisah,Aitepo, Sau , Same,Ashian. ” 5 marga ini yang berikan persetujuan, untuk perusahaan beroperasi di wilayah tersebut,” urainya.
Disamping itu juga PT BKI hadir di wilayah tersebut dan diberitakan oleh oknum tertentu bahwa hadirnya perusahaan memberikan potensi konflik ditengah masyarakat. Perlu diketahui selama PT BKI beroperasi sudah hampir 1 tahun belum pernah terjadi konflik dilapangan dengan masyarakat terutama masyarakat pemilik hak ulayat. Bahkan perusahaan hadir di sana memberikan nilai positif bagi masyarakat. Disebabkan diatas lokasi kerja ada beberapa pemilik hak ulayat terisolir. Dimana perusahaan membuka lokasi atau kampung yang terisolir. ” Dulu masyarakat bawa bahan bangunan tidak sampai di kampung atau ada yang bawa bahan bangunan dipakai tidak berhasil di kampung. Tapi sekarang mobil bisa masuk dan bahan bangunan masyarakat bisa sampai di kampung,” bebernya.
Disamping itu juga jika dalam pemberitaan menjelaskan bahwa perusahaan melakukan aktivitas disana, terkesan merusakan hutan adalah juga tidak benar. ” Yah ini namanya perusahaan kayu.Ambil hasil disitu pasti ada kerusakan. Tapi sudah disiapkan bibit-bibit pohon untuk ditanam kembali atau penghijauan kembali. Ini sudah diatur dalam UU. Perusahaan tidak serta merta merusak lingkungan atau ekosistim yang ada. Kemudian ditinggal pergi, tetapi kegiatan dilakukan bertahap. Sementara penebangan atau proses penarikan kayu, perusahaan tidak bisa langsung melakukan penanaman bibit kembali. Karena tempat atau lokasi masih digunakan alat berat, nanti kalau dilakukan penanaman alat berat lewat. Rusak kembali bibit yang sudah ditanam. Nanti selesai aktivitas dilokasi perusahaan melakukan penanaman bibit pohon kembali,” tegasnya.
Menurutnya juga saat ini pihak Dinas Kehutanan telah menyiapkan lokasi persemaian bibit pohon pada lokasi tanah adat marga Sau. ” Itu tempat pembibitan disitu,” ucapnya. (boy)