Bidang Perhubungan Darat Perlu Disinkronkan dengan Program Ditjen Perhubungan Darat

Bidang Perhubungan Darat Perlu Disinkronkan dengan Program  Ditjen Perhubungan Darat

            AIMAS, SorongPosKepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Keny Baldus mengatakan, bidang perhubungan darat yang pertama harus disinkronkan dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Menurutnya program yang sudah sinkron dengan program nasional, termasuk uji coba laik fungsi berkendaraan non statis ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sorong, Papua Barat untuk tingkat nasional.

            Jadi,  kir mobile ini pertama dilakukan di Kabupaten Sorong, dan nanti tim yang kesini langsung menuju ke Manado, Sulut, dan seterusnya. Termasuk Ibukota Negara, uji coba semacam ini juga kan belum ada, jelas Baldus , yang juga turut didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Agustinus J. Latumahina.

            Dikatakannya pula,  setelah dievaluasi bersama dengan teman-teman dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat yang berkantor di Sorong, dimana mereka mengingat, bahwa Kabupaten Sorong salah satu daerah yang telah memiliki gedung kir, sehingga program kerja samanya akan dibantu kemudian. “

            Dengan adanya kir mobile ini bagi perusahaan seperti Petrogas dan beberapa perusahaan kelapa sawit mungkin saja,  karena dengan kesibukan mereka, maka mobil kir ini yang akan mendatangi perusahaan. Jadi, intinya kita kerja jemput bola ke sana,” urainya.

            Kata Kadishub pula selanjutnya visi misi Bupati Sorong sinkronkan dengan pemerintah pusat. Kemudian uji coba ini  kir sudah  menggunakan bluecard. Setelah dilakukan pengujian masuk di website, sehingga dapat mempermudah akses ke  seluruh aparat penegak hukum.  Akan mengetahui  berbagai kendala yang berhubungan dengan kendaraan maupun si pengemudinya.

            Ke depan, lanjut Baldus, semua kendaraan yang mengangkut orang dan barang harus melalui wajib uji, tanpa terkecuali. Hal ini mengingat, Ditjen Perhubungan sudah melalukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan jasa transportasi. ‘

            Jika,  mobil itu sebelum beroperasi dia harus melalui uji kir terlebih dahulu, terkait kelaikan dan dari sisi kelaikannya.

            Dengan adanya mobile kir ini sudah tidak ada lagi buku kir seperti yang terjadi sebelumnya,” imbuhnya.

            Dikatakan Kadishub uji kir yang dilakukan di kabupaten Sorong menjadi contoh untuk semuq yang ada di Sorong Raya membawahi Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat,  Sorong Selatan, Tambrauw dan Kabupaten Maybrat. ” Dengan demikian semua daerah tersebut harus ikut kir kendaraannya di Kabupaten Sorong, dengan adanya bluecard ini, tambahnya. (rim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *